Pages

Tuesday, December 1, 2009

Sumpah Pocong dalam Islam

Di berita beberapa saat lalu, di daerah Jwa Timur, terjadi Sumpah Pocong yang dilakukan masyarakat disana, untuk membuktikan kasus ilmu santet yang merebak disana. Lalu bagaimana usmpah pocong ini dalam Islam?

Sumpah pocong tidak dikenal dalam Islam. Sumpah model ini cenderung dipengaruhi oleh budaya suatu masyarakat. Sumpah pocong ditemui dalam tradisi masyarakat Jawa.

“Di Islam memang ada yang namanya sumpah atau qasam, tapi kalau sumpah pocong tidak ada,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin, beberapa Bulan lalu.

Ma’ruf Amin menjelaskan dalam Islam dikenal sumpah biasa tidak ditambah-tambah dengan pocong. “Misalnya, Saya bersumpah dengan nama Allah tidak melakukan ini… atau Demi Allah saya tidak…”

Menurut dia, ketika seeorang bersumpah dengan nama Allah atau Wallahi, maka orang tersebut sudah mengikatkan diri dengan Allah. Bila apa yang disumpahkannya itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya. “Kalau sumpahnya bohong akan dilaknat Allah,” tandas Ma’ruf Amin.

Resensi Buku Islam..........

Jilbab Kok Gitu? Koreksi Jilbab Indonesia

... Ringkasan Buku ...
http://asaveislam.blogspot.com



Judul : Jilbab Kok Gitu? Koreksi Jilbab Indonesia
Penulis : Andi Muhammad Arief
Penerbit : Maktabah Ta'awuniyah
Cetakan : Pertama, Sya'ban 1429 H/2008 M
Halaman : 63



Allah Jalla wa 'Ala berfirman yang artinya:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzaab: 59).

Ayat di atas memerintahkan kepada para muslimah untuk menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Namun dalam prakteknya banyak para muslimah yang tidak memahami bagaimana memakai jilbab yang benar sesuai aturan Islam. Berangkat dari ketidaktahuan ini, kita saksikan banyak model jilbab dengan beragam gaya cara pakainya.

Buku ini memuat koreksi jilbab yang ada di Indonesia. Ditulis dengan gaya penulisan yang mudah untuk dipahami. Yang dibahas dalam buku ini adalah:
- Sempurnakan hijab
- Kewajiban berhijab
- Bagaimana menutup aurat sesuai syari'at Islam?
- Alasan muslimah memakai jilbab
- Syubhat sekitar hijab
- Jilbab kok gitu?!

Bisa jadi salah satu dari kita ada yang terkena koreksi, anggap saja sebagai nasehat dan jangan terburu gerah. Bersyukurlah karena masih ada yang menasehati. Kemudian niatkan hati setahap demi setahap melakukan perubahan ke arah syari'at Islam.

Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku ini dengan meringkasnya. Kekeliruan dalam berjilbab saya kutipkan sebagiannya saja demikian pula penjelasan penjelasan lainnya. Footnote tidak saya sertakan. Semata mata untuk ringkasnya tulisan ini.


[BAGAIMANA MENUTUP AURAT SESUAI SYARI'AT ISLAM?]
-------------------------------------------------
Banyak muslimah yang belum memahami benar bagaimana menutup aurat yang syar'i. Berikut ini akan dijelaskan cara menutup aurat yang syar'i.

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tabarruj
Yaitu berhias dan berdandan serta bertingkah laku sebagaimana kaum jahiliyah dan kafir. Diantaranya dengan menampakkan bagian bagian tubuh yang seharusnya ditutup dan hanya diperlihatkan kepada suaminya saja.

3. Tebal (tidak tipis atau transparan)
4. Lebar dan longgar
5. Tidak menyerupai pakaian laki laki
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

7. Bukan pakaian yang menyolok mata
Pakaian yang menyolok mata dan aneh akan menjadi pusat perhatian laki laki dan timbulnya fitnah. Masuk di dalamnya pakaian syuhroh (pakaian yang sedang nge-trend dan digandrungi). Semua wanita berlomba lomba memakainya dan ingin diperhatikan oleh orang disekitarnya. Pakaian ini menimbulkan decak kagum, pujian dan menjadikan orang lain iri untuk memakainya.

8. Tidak memakai wewangian diluar rumah



[JILBAB KOK GITU?!]
-------------------
Sebagian kesalahan di bawah ini ada yang tidak terlalu fatal namum banyak pula yang sangat fatal. Semakin dekat dengan tuntunan syari'at dalam berbusana maka semakin baik. Semakin jauh dari syari'at maka semakin membutuhkan petunjuk, koreksi dan bimbingan ke arah yang lebih baik.

Memang kemampuan, keadaan, ilmu, niat, materi, lingkungan pada masing masing muslimah berbeda sehingga pengalaman pun berbeda. Kelebihan dan kekurangan dari faktor di atas selalu ada. yang memakai kerudung mini tentunya lebih baik dari yang belum memakai. Yang berjilbab lebar lebih baik dari yang berjilbab mini. Yang memakai gamis lebih baik dari yang masih memakai baju dan celana panjang. Semua mempunyai tingkatan dan derajat.

Berikut beberapa kekeliruan dan kesalahan yang perlu diluruskan karena banyak sebagian kaum muslimah belum mengetahui atau menyadarinya.

1. Menyamakan kerudung dengan jilbab

2. Berjilbab tapi aqidahnya rusak
Banyak yang menggunakan busana muslimah yang syar'i, tapi masih meyakini dan melakukan perbuatan syirik. Meminta berkah kepada selain Allah seperti kuburan. Bertawassul dengan selain Allah. Meyakini tukang ramal, primbon, feng-shui, dan orang orang yang mengaku mengetahui kejadian yang akan datang seperti jodoh, rezeki, nasib dan sebagainya. Hal ini akan menghancurkan seluruh amal baiknya termasuk pahala berjilbab.

Allah berfirman yang artinya:
"Jika kamu berbuat syirik maka akan hancur amalanmu dan kamu termasuk orang orang yang merugi." (QS. Az Zumar: 65).

3. Kerudung yang sangat ketat

4. Memakai baju dan celana ketat
Para muslimah hanya beranggapan bahwa menutup aurat adalah menutupi tubuh dengan kain agar tidak terlihat secara langsung. Sehingga apa yang dipakainya masih membentuk tubuhnya yang mengundang syahwat kaum lelaki. Hal ini sama dengan wanita yang memakai baju selam. Apakah pakaian selam pantas dikatakan berhijab? Semua tubuhnya tertutup ketat kecuali wajah dan telapak tangan. Dada dan lekuk tubuh lainnya terbentuk dengan jelas. Berpakaian dan telanjang sama saja.

9. Si anak berjilbab sang ibu menor
Ibu muslimah yang berdandan menor mengantar anak sekolah di TK atau SD Islam dengan seragam muslimah yang diwajibkan sekolah. Seharusnya sang ibulah yang wajib berjilbab. Karena kewajiban itu dibebankan kepada wanita baligh.

10. Busana muslimah yang mencolok

11. Memakai celana panjang
Maksudnya adalah benar benar memakai celana panjang sebagai pakaian bawahnya. Sehingga belahan kakinya terbentuk. Namun jika memakai celana panjang kemudian dirangkap dengan gamisnya maka hal itu boleh.

26. Kain gamis di atas mata kaki tapi tidak berkaos kaki
Kaki bagian bawah termasuk aurat wanita yang wajib ditutup. Namun masih banyak wanita muslimah yang belum mengetahuinya walau sudah berjilbab lebar. Maka hendaknya bagian bawah gamis lebih panjang dan menutup kaki sepenuhnya atau dengan memakai kaos kaki.

29. Cara membawa tas yang keliru
Muslimah yang sudah memakai jilbab dengan rapi kadang kurang memperhatikan cara membawa tas. Baik tas slempang (dibawa pakai bahu sebelah) atau tas jenis ransel (dibawa di punggung dengan dua slempang di dada). Selempang akan menekan bagian dada karena menahan beban tas sehingga dada akan terbentuk dan menonjol. Hal ini tidaklah patut bagi muslimah. Sebagai solusi, beralihlah dengan menggunakan tas jinjing. Repot sedikit tapi
selamat dari fitnah.

33. Berkerudung mini, berbaju lengan pendek dengan manset panjang

34. Mematuhi orang tua atau suami sehingga busananya semakin jauh dari yang disyari'atkan
Banyak muslimah atau para istri yang sudah mantap berhijab, namun ditentang oleh orang tua dan suami mereka. "Jilbab tidak usah lebar lebar, tidak rapi, ribet, kampungan, ketinggalan zaman" dan sebagainya. Bahkan ada yang menyuruh melepaskan jilbabnya. Bertaubatlah wahai para orang tua dan suami, karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan taat kepada makhluk dalam menentang Allah Subhanahu wa
Ta'ala hukumnya haram.

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah." (HSR. Ahmad).

36. Tidak memakai manset
Manset yang terbuat dari kain kaos dan dikenakan di lengan tangan sangat bermanfaat. Ketika berada di busway atau bus kota dan tangan berada di besi tempat berpegangan, maka tanpa disadari lengan baju akan melorot dan lengan tangan akan terlihat. Sedangkan lengan tangan adalah aurat yang wajib ditutup.
Manset berguna menahan turunnya lengan baju karena bersifat kesat. Kalau pun lengan baju melorot ke bawah, maka lengan masih tertutup manset.

38. Berhijab tapi kemproh
Sebagai muslimah yang cinta kebersihan, kerapian dan keindahan sudah selayaknya perhatian dalam hal ini dan jangan meremehkan. Citra muslimah juga dilihat dari kondisi busananya.

39. Berwudhu di tempat umum dan membuka jilbabnya
Dengan alasan cuma sebentar dan mendesak, maka aurat pun terbuka ketika berwudhu. Seharusnya mencari tempat wudhu khusus wanita yang tertutup atau berwudhu di dalam kamar mandi.



[PERSONAL VIEW]
---------------
Banyak hal yang perlu dan harus dipelajari oleh kaum muslimin. Tidak boleh berdiam diri dalam ketidaktahuan. Termasuk juga dalam hal berhijab bagi para muslimah. Harus dipelajari bagaimana cara berpakaian yang sesuai syari'at Islam. Kemudian menerapkannya pada diri sendiri.

Memang disadari perubahan ke arah aturan Islam perlu proses dan tahapan. Yang berjilbab mini tentunya lebih baik daripada yang tidak berjilbab. Yang berjilbab lebar tentunya lebih baik daripada yang berjilbab mini. Namun harus terus diupayakan perubahan ke arah yang lebih baik sehingga sesuai dengan aturan Islam.

Maka selamat datang para muslimah kepada jilbab yang sesuai syari'at Islam. Kami yakin Allah mencintai kalian dengan upayamu ke arah syari'at Islam.

Resensi Buku Islam 1..........

Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid

... Ringkasan Buku ...
http://asaveislam.blogspot.com



Judul : Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Pertama, November 2008
Halaman : 128



Buku ini memuat dalil dalil yang terang dan begitu gamblang tentang hukum lagu, musik, dan nasyid. Banyak hal yang dibahas dalam buku ini diantaranya adalah status hukum nyanyian dan musik; nyanyian dan alat musik yang dibolehkan syari'at; hukum nyanyian tanpa alat musik; hukum nyanyian shufi dan nasyid Islami; dll.

Pada ringkasan ini hanya penulis kutipkan sebagiannya saja. Dalil dalil dari al Qur'an yang penulis kutipkan hanya satu saja dari tiga yang ada. Dalil dalil dari As Sunnah pun hanya satu saja dari enam hadits yang dibawakan di buku tersebut. Kemudian untuk perkataan para ulama tentang hal ini, penulis kutipkan sebagiannya saja dari jumlah semuanya yaitu 23. Dan footnote yang ada hanya saya sertakan sebagiannya saja. Semuanya ini demi ringkasnya tulisan ini.



[DALIL DALIL DARI AL QUR'AN TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK ]
---------------------------
Firman Allah Tabaaraka wa Ta'ala:
"Dan diantara manusia ada orang orang yang membeli perkataan yang tidak berguna (lahwal hadiits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah olah dia tidak mendengarnya, seakan akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).

Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.

a. Dari Abu Shahba' al Bakri rahimahullah bahwasanya ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu ditanya tentang tafsir dari ayat ini, beliau radhiyallahu'anhu mengatakan,

"Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada ilah selain Dia." Beliau mengulang perkataannya tiga kali. (Lihat Tafsiir ath Thabari (X/202-203, no. 28040)).

b. Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu (wafat th. 68 H) juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan sejenisnya.

c. Mujahid bin Jabr rahimahullah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir ternama di kalangan Tabi'in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian.

d. 'Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu 'Abbas juga menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian.

e. Ibnu Jarir ath Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullaah telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari lahwal hadiits adalah semua perkataan (pembicaraan) yang melalaikan seseorang dari jalan Allah Ta'ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk juga nyanyian.

f. Imam al Wahidi rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, "Ayat ini, menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukkan tentang haramnya nyanyian."

g. Imam asy Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan seseorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng dongeng, dan setiap perbuatan munkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, "Imam al Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, 'Sesungguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadiits adalah nyanyian, dan ini merupakan tafsir para shahabat dan tabi'in.'"



[DALIL DALIL DARI AS SUNNAH TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
---------------------------
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir atau Abu Malik al Asy'ari radhiyallahu'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

'Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr, dan alat alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami pada esok hari.'
Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."

Diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) (no. 5590/Fathul Baari X/51), Ibnu Hibban (no. 6719), al Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039).

Hadits ini SHAHIH. Karena itulah para imam ahlul hadits menghukumi hadits ini dengan keshahihannya.
1. Dishahihkan oleh al Bukhari, Ibnu Hibban, al Barqani, dan Abu 'Abdillah al Hakim.
2. Ibnush Shalah mengatakan, "Hadits ini shahih."
3. Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, "Apa yang diriwayatkan oleh al Bukhari adalah shahih."
4. Dishahihkan juga oleh al Isma'ili dan Abu Dzarr al Harawi.
5. Ibnul Qayyim mengatakan, "Hadits ini shahih."
6. An Nawawi berkata, "Hadits ini shahih."
7. Ibnu Rajab mengatakan, "Maka hadits ini adalah shahih."
8. Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam hadits ini shahih, tidak ada cacat dan celaan padanya."
9. Asy Syaukani mengatakan, "Hadits ini shahih, diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash Shahiih."
10. Dan ad Dahlawi mengatakan, "(Sanadnya) bersambung dan shahih."



[PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG
HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK]
-----------------------------
3. Imam Abu Hanifah rahimahullaah (wafat th. 150 H).
Beliau adalah orang yang sangat membenci nyanyian, dan beliau mengatakan bahwa mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. (Talbiis Ibliis (hal. 236)).

4. Imam Adh Dhahhak bin Mujahim rahimahullaah (wafat th. 102 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu merusak hati dan mendatangkan kemurkaan Allah."

6. Imam Malik bin Anas rahimahullaah (wafat th. 179 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian itu hanyalah dilakukan oleh orang orang fasiq di daerah kami." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 165) karya al Khallal).

7. Imam asy Syafi'i rahimahullaah (wafat th. 204 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya, maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak." (Talbiis Ibliis (hal. 236), Ighaatsatul Lahfaan (I/413)).

8. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah (wafat th. 241 H).
Beliau mengatakan, "Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya." (al Amru bil Ma'ruuf wan Nahyi 'anil Munkar (no. 164) karya al Khallal).

14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah (wafat th. 728 H).
Beliau mengatakan, "Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram.... Al Ma'aazif adalah alat alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma'zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik)." (Majmuu' Fataawaa (XI/576)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Ayat al Qur'an yang menjelaskan haramnya nyanyian dan musik sangat terang dan gamblang. Hadits yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat terang dan gamblang. Kemudian, penjelasan para ulama (termasuk empat Imam Madzhab) tentang haramnya nyanyian dan musik juga sangat jelas. Maka dari itu apakah patut berpendapat dengan selain dari pendapat tentang haramnya nyanyian dan musik?


Semoga bermanfaat.